Dasar Hukum
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025, yang disahkan pada tanggal 11 Juli 2025.
Apa itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
TKA adalah bentuk pengukuran capaian akademik peserta didik pada mata pelajaran tertentu, yang ditujukan untuk siswa di kelas akhir dari satuan pendidikan formal, non-formal, maupun informal.
Catatan penting:
TKA tidak bersifat wajib. Hanya siswa yang siap dan bersedia mengikuti tes ini yang dapat mendaftar, dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan yang ditandatangani oleh orang tua/wali.
Alur Pendaftaran TKA
1. Siswa mendaftar ke sekolah dan menyertakan surat kesediaan mengikuti TKA.
2. Operator satuan pendidikan akan mendaftarkan siswa ke laman resmi pendaftaran TKA.
3. Siswa yang telah melalui proses pendaftaran akan masuk dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Penyelenggara dan Pelaksana TKA
TKA dilaksanakan oleh:
• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (penanggung jawab utama)
• Kementerian Agama (untuk sekolah di bawah naungan Kemenag)
• Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota (pendukung teknis dan pengawasan)
Tugas masing-masing:
• Pemerintah pusat: menyusun soal TKA untuk jenjang SMA/SMK dan sederajat.
• Pemerintah kabupaten/kota: menyusun soal TKA untuk jenjang SD dan SMP sederajat.
• Pemerintah provinsi: sebagai regulator dan pengawas pelaksanaan di wilayahnya.
Tempat pelaksanaan:
TKA dilaksanakan di satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
Jika belum terakreditasi, maka sekolah menginduk ke sekolah terdekat yang sudah terakreditasi.
Jadwal Pelaksanaan dan Materi yang Diujikan
• Jadwal pelaksanaan akan ditentukan oleh Kementerian dan diumumkan minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan.
• TKA diselenggarakan berbasis komputer (CBT) dan dilakukan serentak secara nasional.
Mata pelajaran yang diujikan:
• Kelas 6 SD dan Kelas 9 SMP:
o Matematika
o Bahasa Indonesia
• Jenjang SMA/SMK:
o Bahasa Indonesia
o Matematika
o Bahasa Inggris
o Dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan
Jenis soal:
• Pilihan Ganda
• Pilihan Ganda Kompleks
Pelanggaran dan Sanksi
Pedoman TKA juga mengatur tentang jenis pelanggaran dan sanksi bagi semua pihak yang terlibat:
Mulai dari pembuat soal, pengawas, operator, teknisi, pihak sekolah, hingga peserta ujian.
Kategori Pelanggaran:
1. Ringan
2. Sedang
3. Berat
Contoh Sanksi:
• Peringatan tertulis bagi pelanggaran ringan.
• Pembatalan ujian mata pelajaran tertentu bagi pelanggaran sedang.
• Nilai nol untuk seluruh TKA bagi pelanggaran berat.
Penutup
Pelaksanaan TKA diharapkan menjadi sarana evaluasi akademik yang adil, objektif, dan terstandarisasi bagi peserta didik. Peran serta aktif seluruh elemen pendidikan, termasuk guru, orang tua, dan pemerintah, sangat dibutuhkan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan tes ini.
Penulis : Rastono Sumardi
Editor : Agus Suma