1. Pendahuluan
Anak merupakan generasi penerus dan aset masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemenuhan hak-hak anak menjadi kewajiban negara dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan berbasis hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan tujuan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak. Salah satu pilar penting dalam pencapaian KLA adalah penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA).
Di Kabupaten Banggai, upaya menjadi KLA telah mulai dilakukan, salah satunya dengan mengembangkan sekolah-sekolah yang menerapkan prinsip ramah anak. Artikel ini mengkaji sejauh mana penerapan SRA di Kabupaten Banggai dan bagaimana kontribusinya dalam mewujudkan kabupaten yang layak anak.
2. Konsep Sekolah Ramah Anak
Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan sekolah. SRA mengedepankan prinsip inklusivitas, keamanan, partisipasi, dan tanpa diskriminasi.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), prinsip SRA mencakup:
• Tidak adanya kekerasan di sekolah
• Adanya penghormatan terhadap hak anak
• Lingkungan fisik dan sosial yang aman dan nyaman
• Keterlibatan semua pihak (guru, orang tua, siswa, masyarakat)
3. Kabupaten Banggai Menuju KLA
Kabupaten Banggai merupakan salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang berkomitmen mewujudkan KLA. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Banggai, beberapa indikator KLA telah mulai dipenuhi, antara lain:
• Pembentukan gugus tugas KLA
• Fasilitasi pelatihan guru dan kepala sekolah tentang SRA
• Penerapan sekolah inklusi
• Kampanye anti perundungan di sekolah
Namun, tantangan yang masih dihadapi adalah belum meratanya penerapan SRA di semua kecamatan, serta minimnya pemahaman sebagian guru terhadap konsep perlindungan anak.
4. Implementasi Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Banggai
Beberapa sekolah di Kabupaten Banggai telah menjadi pilot project SRA, dengan mengimplementasikan program-program seperti:
• Pembentukan Tim Perlindungan Anak Sekolah
• Menyediakan ruang konseling dan ruang bermain anak
• Menyusun tata tertib berbasis hak anak
• Melibatkan siswa dalam pengambilan keputusan di sekolah
• Menjalin kemitraan dengan puskesmas dan orang tua
Studi lapangan di beberapa sekolah menunjukkan adanya peningkatan kenyamanan dan partisipasi siswa setelah diterapkannya pendekatan ramah anak. Guru-guru pun lebih sadar akan pentingnya komunikasi tanpa kekerasan dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan.
5. Tantangan dan Strategi
Tantangan:
• Masih adanya praktik kekerasan verbal/non-verbal oleh pendidik
• Keterbatasan anggaran untuk fasilitas pendukung SRA
• Perluasan implementasi ke sekolah-sekolah di daerah terpencil
• Rendahnya pemahaman stakeholder lokal tentang SRA
Strategi:
• Pelatihan berkelanjutan bagi guru dan kepala sekolah
• Integrasi program SRA dalam RPJMD dan DPA OPD terkait
• Kemitraan dengan NGO dan swasta untuk mendukung program SRA
• Monitoring dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan SRA
6. Kesimpulan
Sekolah Ramah Anak merupakan pilar penting dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Di Kabupaten Banggai, inisiatif ke arah ini sudah terlihat, namun masih perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor dan pelatihan berkelanjutan. Komitmen pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, dan keterlibatan sekolah sangat menentukan keberhasilan Kabupaten Banggai menjadi KLA yang sesungguhnya.
Daftar Pustaka
• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2015). Panduan Sekolah Ramah Anak. Jakarta: KPPPA RI.
• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020). Strategi Nasional Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Jakarta: KPPPA RI.
• UNICEF Indonesia. (2019). Child Friendly Schools Manual. Jakarta: UNICEF.
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banggai. (2024). Laporan Tahunan Program KLA.
Penulis : Rastono Sumardi, S.Pd, ME (Sekretratis DKISP Banggai, Penggiat Literasi Digital)