Banggai Cerdas Berbudaya — Dalam upaya memperkuat perlindungan peserta didik serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Luwuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum: Dampak, Hukum, dan Upaya Pencegahan Perundungan untuk jenjang Sekolah Dasar Tahun 2025. Program ini digagas sebagai langkah preventif untuk menekan potensi meningkatnya kasus perundungan (bullying) di satuan pendidikan dasar.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Ichwan Amatahir, S.Pd, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan pemahaman hukum bagi seluruh komponen sekolah, mulai dari guru, tenaga kependidikan, hingga peserta didik.
“Pencegahan perundungan bukan hanya terkait pembangunan karakter, tetapi juga bagaimana seluruh warga sekolah memahami konsekuensi hukum dari setiap bentuk kekerasan. Edukasi seperti ini merupakan langkah penting untuk memastikan sekolah menjadi ruang belajar yang aman dan berbudaya,” ujar Ichwan.
Pelibatan Kejaksaan Negeri Banggai dalam kegiatan ini menjadi penguatan signifikan terhadap tujuan penyuluhan hukum yang diberikan. Melalui pemaparan materi oleh unsur Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, peserta memperoleh penjelasan komprehensif terkait regulasi serta batasan hukum yang mengatur tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Paparan tersebut menekankan bahwa tindakan perundungan—baik fisik, verbal, maupun yang terjadi di ruang digital—memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Selain itu, pejabat eselon IV pada Bidang Pembinaan SD turut hadir untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan menyentuh seluruh sasaran yang telah ditentukan. Program ini menyasar guru, tenaga kependidikan, serta siswa kelas 4, 5, dan 6 di empat sekolah dasar dengan jadwal sebagai berikut:
SDN 4 Luwuk, Rabu 26 November 2025 — Pukul 07.30 WITA
SDN Unjulan, Luwuk Utara, Kamis, 20 November 2025 — Pukul 07.30 WITA
SDN Inpres Simpong, Luwuk Selatan, Sabtu, 22 November 2025 — Pukul 07.30 WITA
SDN 1 Nambo, Kamis, 27 November 2025 — Pukul 07.30 WITA dan SDN 1 Luwuk, tanggal 29 November 2025 Pukul 07.30 WITA.
Melalui sinergi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai dengan Kejaksaan Negeri Banggai, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum di lingkungan sekolah dan menumbuhkan budaya pendidikan yang menjunjung tinggi nilai perlindungan anak serta pencegahan kekerasan sejak dini.


















