Banggai Cerdas Berbudaya– Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 25 sampai 27 Agustus 2025, bertempat di hotel Kota.
Kegiatan Bimtek ini mengusung tema “Meningkatkan Kepatuhan Hukum dalam Penyusunan serta Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Jenjang SD Tahun 2025, Bergerak Bersama Berkelanjutan.”
Sebanyak 180 peserta mengikuti kegiatan ini, dengan pembagian 60 orang setiap harinya. Mereka terdiri dari kepala sekolah dan bendahara sekolah yang bertugas mengelola dana bantuan tersebut.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Luwuk, Inspektorat Daerah, serta tim BOSP. Para pemateri diharapkan bisa memberikan pemahaman yang jelas tentang aturan pengelolaan dana sekolah agar tertib administrasi, transparan, dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinello, S.STP, M.Si, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dan keterbukaan dalam penggunaan dana BOSP.
“Dana BOSP ini diberikan pemerintah untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah. Karena itu harus digunakan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi siswa,” ucap Syafrudin.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para pengelola sekolah semakin memahami aturan hukum dan tata cara pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP, sehingga pengelolaan pendidikan di Banggai semakin baik dan berkelanjutan.