Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) atas Pelayanan Publik Pemerintah adalah alat ukur yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan instansi pemerintah.
-
Definisi
-
SKM adalah survei yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah untuk menilai persepsi, pengalaman, dan penilaian masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
-
Tujuannya adalah mengukur kualitas pelayanan, mengidentifikasi kelemahan, dan menjadi dasar perbaikan layanan.
-
-
Dasar Hukum
-
Diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
-
Juga diperkuat dengan PermenPANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM.
-
-
Aspek yang Dinilai
Biasanya mencakup indikator-indikator berikut:-
Prosedur layanan (kemudahan alur, kejelasan syarat)
-
Waktu layanan (kecepatan, ketepatan)
-
Biaya/tarif (transparansi, kepastian biaya)
-
Produk/hasil layanan (kualitas, kesesuaian)
-
Kompetensi petugas (kemampuan, keprofesionalan)
-
Sikap petugas (kesopanan, keramahan)
-
Sarana dan prasarana (kenyamanan, aksesibilitas)
-
Pengaduan dan tindak lanjut (kemudahan menyampaikan keluhan dan penyelesaiannya)
-
-
Manfaat SKM
-
Memberikan gambaran objektif tentang kinerja pelayanan publik.
-
Menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kualitas layanan.
-
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi instansi pemerintah.
-
Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
-
-
Output SKM
-
Hasil SKM biasanya disajikan dalam bentuk nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM).
-
Nilai IKM dikonversi dalam kategori mutu pelayanan:
-
A (sangat baik), B (baik), C (kurang baik), D (tidak baik)
-
-
- Nilai SKM pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Tahun 2025 adalah 90.00 (sangat baik)
Lebih detail dapat di Lihat di Link Berikut :
atau di Unduh di Link di bawah ini :