Berita  

Inspektorat Banggai Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi di Sekolah Se-Kecamatan Moilong

banner 120x600
banner 468x60

Banggai Cerdas Berbudaya— Inspektorat Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Anti Gratifikasi di Sekolah se-Kecamatan Moilong Tahun 2025 selama dua hari, Jumat–Sabtu, 12–13 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan pendidikan.

banner 325x300

Sosialisasi tersebut diikuti oleh kepala sekolah, bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), perwakilan guru, serta siswa-siswi jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Kecamatan Moilong. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran seluruh unsur pendidikan terhadap pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Hadir dalam kegiatan tersebut PLT Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syamsul Bahri Lanta, S.STP, serta Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banggai, Muh. Junaedi, S.Ag., S.H. Keduanya menegaskan pentingnya pencegahan gratifikasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya di sektor pendidikan.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan dua orang narasumber yang kompeten di bidangnya untuk menyampaikan materi terkait pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi di lingkungan sekolah, regulasi yang mengaturnya, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan oleh satuan pendidikan.

Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi difasilitasi oleh Koordinator Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Moilong, Masruhin, S.Ag.SH.MH yang berperan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan serta koordinasi dengan seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap seluruh satuan pendidikan di Kecamatan Moilong dapat menjadi pelopor dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik gratifikasi dan penyimpangan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pendidikan yang profesional dan berintegritas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *