Banggai Cerdas Berbudaya– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sabtu (14/2/2026), di Ballroom Hotel Kota, Luwuk. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mempertegas posisi hukum dan perlindungan profesi guru dalam menjalankan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si. Dalam arahannya, ia menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap implementasi regulasi tersebut, termasuk mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Banggai sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi PGRI Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat resmi tertanggal 27 Januari 2026, yang menekankan penguatan norma hukum guna menjaga harkat dan martabat guru. Regulasi tersebut dipandang sebagai respons atas meningkatnya dinamika persoalan hukum yang kerap melibatkan pendidik dalam praktik pembelajaran maupun penegakan disiplin di satuan pendidikan.
Ketua PGRI Kabupaten Banggai, Jamil Hasyim, S.Pd.I., M.M., menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen perlindungan dengan implikasi hukum yang serius.
“Guru tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Negara hadir memastikan perlindungan hukum yang proporsional, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari unsur PGRI Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Kapolres Banggai, Kajari Banggai, serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Banggai. Kehadiran lintas institusi tersebut mencerminkan pendekatan kolaboratif dalam membangun sistem perlindungan guru yang komprehensif.
Sebanyak kurang lebih 60 peserta hadir, terdiri atas perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Cabang Dinas Dikmen Wilayah V Sulawesi Tengah, Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, organisasi profesi seperti IGTKI-PGRI dan HIMPAUDI, unsur MKKS dan K3S, pengawas sekolah, komite sekolah, kepala satuan pendidikan, OSIS, hingga tokoh masyarakat dan pemuda.
Selain itu, 24 Ketua Pengurus Cabang PGRI Kecamatan se-Kabupaten Banggai turut diundang sebagai ujung tombak sosialisasi di tingkat kecamatan. PGRI menargetkan hasil kegiatan ini dapat diteruskan secara masif ke seluruh satuan pendidikan guna mencegah kesalahpahaman dalam implementasi tugas guru yang berpotensi berujung pada persoalan hukum.
Dalam kegiatan tersebut juga dilahirkan Rekomendasi dan Kesepakatan Bersama yang ditetapkan di Luwuk pada 14 Februari 2026. Kesepakatan itu menjadi komitmen kolektif lintas institusi dalam mengawal implementasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 di Kabupaten Banggai.
Adapun poin-poin rekomendasi dan kesepakatan yang dihasilkan meliputi:
Segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tingkat Kabupaten Banggai dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
Melaksanakan kegiatan sosialisasi atau kampanye anti kekerasan kepada orang tua dan masyarakat sebagai bentuk edukasi.
Memperkuat pelibatan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI dalam pendampingan serta penanganan kasus hukum yang melibatkan pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas di sekolah.
Mendorong pendidik dan tenaga kependidikan untuk menghindari tindakan atau hukuman fisik berlebihan kepada peserta didik, serta mengedepankan sanksi edukatif sesuai regulasi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mengintensifkan komunikasi antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik guna mencegah miskomunikasi serta mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
Dokumen rekomendasi dan kesepakatan tersebut ditandatangani oleh unsur Polres Banggai, Kejaksaan Negeri Banggai, PGRI Provinsi Sulawesi Tengah, Komnas Perlindungan Anak, perwakilan Pengurus Cabang PGRI, IGTKI-PGRI, Perempuan PGRI, perwakilan kepala sekolah, perwakilan OSIS, dan K3S SD sebagai bentuk dukungan dan tanggung jawab bersama.
Dengan lahirnya kesepakatan tersebut, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga menghasilkan komitmen konkret dalam membangun sistem perlindungan guru yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak serta keberlangsungan profesionalisme pendidik di Kabupaten Banggai.


















