Banggai Cerdas Berbudaya – Proses pemberkasan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai resmi berakhir pada Selasa (7/4).
Sebanyak 2.079 tenaga PPPK Paruh Waktu, yang terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga administrasi, telah mengikuti seluruh tahapan pemberkasan yang dilaksanakan secara bertahap sejak Rabu (1/4). Kegiatan ini dilakukan dengan penjadwalan berdasarkan wilayah kecamatan guna memastikan kelancaran proses.
Pemberkasan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai terkait mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Dalam pelaksanaannya, setiap tenaga PPPK diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti surat pernyataan melaksanakan tugas, absensi kehadiran, serta dokumen pendukung untuk keperluan perbankan.
Pantauan di lokasi menunjukkan tingginya antusiasme para tenaga PPPK. Mereka hadir secara bergiliran untuk memastikan seluruh berkas yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa saat ini proses telah memasuki tahap akhir, yakni verifikasi dan penyelesaian administrasi secara menyeluruh.
“Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan rekening telah siap, maka proses pembayaran akan segera dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencairan gaji PPPK Paruh Waktu ditargetkan dapat direalisasikan pada bulan April 2026.
Dengan rampungnya proses pemberkasan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif, sehingga pembayaran gaji dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan kepastian bagi seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu, baik tenaga pendidik maupun tenaga administrasi, di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.


















