Banggai Cerdas Berbudaya — Unit Layanan Disabilitas (ULD) bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai melakukan pendampingan terhadap dua orang anak korban dugaan kekerasan seksual di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, Senin (15/12/2025). Pendampingan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si, sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak anak dan peserta didik.
Kedua korban merupakan kakak beradik yang masih berusia anak. Korban pertama berusia 14 tahun merupakan anak penyandang disabilitas rungu dan wicara serta memiliki riwayat penyakit jantung bawaan. Sementara itu, korban kedua berusia 10 tahun dan tercatat sebagai siswa kelas V sekolah dasar di wilayah Kabupaten Banggai. Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh kakek tiri korban dan pertama kali terjadi pada Oktober tahun lalu.
Kasus ini terungkap setelah korban kakak menunjukkan tanda-tanda luka dan mengeluh kesakitan, kemudian menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarga melalui bahasa isyarat. Pengakuan tersebut membuka fakta bahwa korban adik juga mengalami perlakuan serupa sejak tahun 2024, namun memilih diam karena rasa takut.
Dalam proses pemeriksaan dan pemberian keterangan di Polres Banggai, ULD dan Satgas PPK Disdikbud hadir memberikan pendampingan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Salah satu anggota Satgas PPK yang terlibat langsung dalam seluruh rangkaian pendampingan adalah Yuliati Lamaka, S.Si, yang secara aktif menangani berbagai urusan pendampingan korban, mulai dari koordinasi awal, pemenuhan kebutuhan psikososial, pendampingan selama pemeriksaan, hingga pengawalan komunikasi antara keluarga, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya.
Pendampingan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek hukum dan psikologis, tetapi juga memastikan hak korban atas pendidikan tetap terpenuhi. Setiap pendamping, termasuk Yuliati Lamaka, S.Si, secara aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya secara aman, layak, dan sesuai dengan kondisi psikologis serta kebutuhan khusus masing-masing anak.
Dalam pendampingan tersebut, ULD berperan strategis dalam memastikan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas, terutama pada aspek komunikasi, kenyamanan, dan perlindungan psikologis selama proses pemeriksaan. Sementara itu, Satgas PPK Disdikbud berfokus pada penguatan koordinasi lintas sektor, pendampingan psikososial, serta pengawalan pemulihan korban agar tidak terputus dari layanan pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai menegaskan bahwa kehadiran ULD dan Satgas PPK merupakan bagian dari penguatan sistem perlindungan anak yang responsif, inklusif, dan berkelanjutan. Keterlibatan aktif anggota Satgas PPK, termasuk peran langsung Yuliati Lamaka, S.Si, mencerminkan meningkatnya kesiapsiagaan dan keseriusan dinas dalam merespons laporan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Disdikbud Banggai mengajak seluruh satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak demi memastikan penanganan yang cepat, tepat, dan berpihak pada korban.
Melalui peran ULD dan Satgas PPK yang semakin kuat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan inklusif, serta memastikan setiap anak tetap memperoleh hak atas pendidikan dan masa depan yang bermartabat.


















