Rakor Penilik Kabupaten Banggai Upaya Dikbud Memastikan Legalitas Satuan PAUD

banner 120x600
banner 468x60

Banggai Cerdas Berbudaya- Dinas Pendidikan dan Kabupaten Banggai melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, pada  Minggu,( 03/08) siang mengadakan rapat koordinasi bersama  penilik Kabupaten Banggai. Rapat Koordinasi yang dipimpin Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Syamsul Bahri Lanta, dilaksanakan secara daring.

Kepala Bidang Syamsul Bahri Lanta, mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penataan dan peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini (PAUD), menindak lanjuti temuan para penilik di lapangan terkait masih adanya satuan PAUD yang belum memiliki legalitas hukum, berupa SK Kementerian Hukum RI, atau belum berbadan hukum. Hal tersebut menjadi perhatian penting karena status badan hukum merupakan salah satu syarat utama dalam pendirian dan operasional satuan PAUD sesuai peraturan perundang-undangan.

banner 325x300

Menurut Syamsul, demikian sapaat kepala bidang yang dikenal sangat akrab dengan para guru PAUD, rakor bersama penilik adalah pertama, bertujuan mengidentifikasi dan mendata satuan PAUD yang belum memiliki SK Kemenkum RI atau berlum berbadan hukum. Kedua, memberikan pemahaman kepada para penilik mengenai pentingnya legalitas kelembagaan PAUD. Ketiga, merumuskan langkah-langkah strategis dan tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh satuan PAUD dalam proses legalisasi badan hukum, dan keempat adalah mendorong satuan PAUD untuk segera mengurus legalitas badan hukum guna menjamin keberlangsungan layanan pendidikan.

Syamsul dalam arahannya menuturkan poin penting tujuan dilaksanakannya rakor bersama penilik adalah pertama, untuk memastikan  agar seluruh satuan PAUD di wilayah binaan masing-masing penilik, dapat memiliki legalitas formal berbadan hukum.  Kedua, terbangunnya sinergi antara penilik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, dan lembaga terkait untuk memfasilitasi proses legalisasi satuan PAUD. Ketiga, adalah adanya basis data satuan PAUD yang valid dan akurat sebagai dasar pembinaan dan pengambilan  kebijakan. Dan Keempat adalah, Satuan PAUD dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penguatan legalitas dan tata kelola kelembagaan yang baik.
Dalam rakor tersebut,

Kepala Bidang PAUD menghadirkan nara sumber yang dikenal ahli dibidang IT yang juga operator Dikbud Banggai Andhie Lasadam. Pak Andhie demikian sapaan pria dengan ciri khas kepala pelontos itu,  mengurai langkah-langkah strategis yang mendesak untuk segera dilaksanakan jajaran  Dikbud Banggai, antara lain, peran aktif penilik Kabupaten Banggai mendata satuan PAUD binaan masing-masing, guna memastikan satuan PAUD biaannya, apakah sudah memiliki SK Kemenkum RI atau belum memiliki SK Kemenkum RI. Bagi satuan PAUD negeri lanjut Andhie, yang di data dapodiknya sudah berubah status menjadi satuan PAUD negeri, maka PAUD tersebut sudah masuk dalam kategori aman, kerena legalitasnya sudah tidak diragukan. Satuan PAUD yang tidak memiliki SK dari Kemenkum, akan di data untuk dicarikan jalan keluar agar data dapodiknya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. “ Bagi satuan PAUD yang tidak memiliki SK dari Kemenkum RI, akan bergabung di bawah naungan satuan PAUD yang memiliki SK dari Kemenkum RI”, tandas Andhie singkat.

Pada rakor yang digelar mulai sekitar Jam : 11.00 Wita sampai jam 02 sore itu, papa penilik peserta rakor menyepakati akan melakukan verifikasi dan pendataan ulang satuan PAUD yang belum memiliki SK Kemenkum RI atau belum berbadan hukum. Selain itu, peserta rakor  menyarankan agar jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai mengirim kan surat,  perihal himbauan kepada satuan pengelola PAUD agar apabila memungkinkan sebaiknya segera mengurus ligalitas badan hukum melalui notaris dan Kemenkum RI.**Masruhin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *