Tak Sekadar Angka di Atas Kertas Disdikbud Banggai Terus Menyulam Harapan untuk Guru PAUD Non ASN

banner 120x600
banner 468x60

Banggai Cerdas Berbudaya — Di tengah berbagai keterbatasan fiskal daerah, komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai untuk memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Non ASN (Honda) tetap menjadi prioritas utama. Di balik setiap proses dan kebijakan yang dijalankan, tersimpan kepedulian mendalam dari jajaran pimpinan dinas di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Syafrudin Hinelo, S.Pd., M.Si, bersama Plt. Sekretaris Dinas sekaligus Kepala Bidang PAUD dan PNF, Syamsul Bahri Lanta, S.STP.

banner 325x300

Keduanya dikenal sebagai sosok yang memimpin dengan hati dan konsisten memperjuangkan hak-hak tenaga pendidik, terutama para guru PAUD Non ASN yang menjadi ujung tombak dalam pembentukan karakter anak usia dini di Kabupaten Banggai.
Melalui berbagai upaya dan koordinasi lintas sektor, Dinas Pendidikan terus memastikan agar proses penyaluran honorarium berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

Sebagaimana tertuang dalam surat resmi bernomor 400.3-5.3/576/BP PAUD tertanggal 4 November 2025, pelaksanaan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Penyaluran Honorarium bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Non ASN saat ini sementara berlangsung dan direncana selesai pada 14 November 2025, melibatkan seluruh satuan pendidikan PAUD dari berbagai kecamatan.

Kegiatan ini menjadi dasar untuk memastikan data penerima yang akurat dan valid sebelum proses penyaluran honorarium dilakukan.

“Verval ini bukan hanya tahapan administrasi, tetapi bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap tenaga pendidik PAUD menerima haknya secara layak dan sesuai ketentuan,” ujar Syamsul Bahri Lanta, S.STP dengan penuh ketulusan.

Adapun besaran honorarium bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD Non ASN tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Lulusan SMA/D1: Rp850.000 per bulan
Lulusan D2: Rp900.000 per bulan
Lulusan D3: Rp950.000 per bulan
Lulusan S1: Rp1.015.000 per bulan

Rencananya, honorarium tersebut akan dibayarkan pada bulan November hingga Desember 2025, setelah seluruh proses verifikasi dan validasi data selesai dilaksanakan di tingkat kabupaten.

Dalam pelaksanaannya, setiap guru dan tenaga kependidikan diwajibkan melengkapi dokumen pendukung seperti SK pengangkatan, pembagian tugas, profil Dapodik, surat aktif mengajar, pakta integritas bermaterai, serta bukti kelulusan PPPK (bila ada).
Berkas disusun rapi dalam stofmap warna kuning untuk TK dan biru untuk KB, sebagai bentuk penyeragaman administrasi dalam pelaksanaan kegiatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syafrudin Hinelo, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik merupakan bagian tak terpisahkan dari visi besar “Banggai Cerdas dan Berbudaya”, di mana peningkatan kualitas pendidikan harus beriringan dengan penghargaan terhadap tenaga pengajarnya.

“Pendidik PAUD adalah pejuang masa depan bangsa. Pemerintah daerah akan terus berupaya memastikan bahwa setiap bentuk pengabdian mereka mendapat perhatian dan dukungan yang layak,” tegas Syafrudin Hinelo.

Dengan semangat pelayanan dan komitmen yang kuat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai terus meneguhkan perannya sebagai garda depan dalam memperjuangkan kesejahteraan pendidik Non ASN.

Setiap kebijakan dan langkah nyata yang dijalankan menjadi bukti bahwa pemerintah daerah senantiasa hadir mendampingi para pendidik yang dengan penuh dedikasi mencerdaskan generasi Banggai.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *